kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

ZOOM PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) KEJARI SURABAYA DENGAN KEJATI JATIM

Rabu, 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan 7 perkara untuk dimohonkan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penggelapan dalam jabatan, 2 perkara pencurian dan 2 perkara kecelakaan lalu lintas. Setelah dilakukan expose dengan mempertimbangkan syarat serta prinsip Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi menyetujui seluruh 7 perkara tersebut. Setelah perkaranya dihentikan dan para tersangka dikeluarkan dari Rutan, selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial dan pemberlakuan pasca RJ

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 28
Kemarin 244
Minggu ini 479
Bulan ini 3937
Total 22990
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center