Rabu, 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan 7 perkara untuk dimohonkan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penggelapan dalam jabatan, 2 perkara pencurian dan 2 perkara kecelakaan lalu lintas. Setelah dilakukan expose dengan mempertimbangkan syarat serta prinsip Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi menyetujui seluruh 7 perkara tersebut. Setelah perkaranya dihentikan dan para tersangka dikeluarkan dari Rutan, selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial dan pemberlakuan pasca RJ
| Hari ini | 30 |
| Kemarin | 237 |
| Minggu ini | 1154 |
| Bulan ini | 3904 |
| Total | 30528 |