kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

SINERGI PASCA RJ DI SURABAYA, KAJATI JATIM SERAHKAN SK DAN TINJAU BANTUAN KEWIRAUSAHAAN


Pasca RJ di Surabaya, Kajati Jatim Serahkan SK dan Tinjau Bantuan Kewirausahaan


Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penerapan Sanksi Sosial, dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan bertempat di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya, Jumat (29/08/2025).


Kegiatan tersebut terselenggara berkat sinergi Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tindak lanjut pelaksanaan restorative justice (RJ) yang telah disetujui Kajati Jatim terhadap 11 tersangka atau terdakwa dari Kejari Surabaya.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., beserta jajaran Forkopimda, Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kajari Surabaya beserta jajaran, keluarga tersangka atau terdakwa, serta para undangan.


Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi kepada Kejari Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, serta seluruh pihak yang mendukung program ini. Kajati menegaskan bahwa kegiatan pasca RJ ini merupakan wujud nyata rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi para tersangka.


“Kita menyaksikan rompi tahanan diganti dengan alat kerja, bagaimana sanksi sosial menjadi jalan pemulihan, dan bagaimana bantuan kewirausahaan menjadi modal baru untuk membangun masa depan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Kajati Jatim.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim menyerahkan secara simbolis Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, kemudian meninjau langsung bantuan kewirausahaan dan berkeliling ke sejumlah ruangan di Liponsos untuk melihat aktivitas pembinaan.


Kajati Jatim menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Hukum kini tidak hanya hadir dengan ketegasannya, tetapi juga membawa harapan dan peluang pemulihan. Kajati Jatim berharap sinergi pasca RJ ini dapat direplikasikan di berbagai wilayah lain di Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 220
Kemarin 271
Minggu ini 440
Bulan ini 3918
Total 22975
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center