
Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap 3 (tiga) perkara yang terdiri atas 1 (satu) perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Setelah dilakukan penelitian dan ekspose, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penuntutan kepada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 80 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1248 |
| Bulan ini | 1835 |
| Total | 39754 |