kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Realese RJ Kejaksaan Negeri Surabaya

Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap 3 (tiga) perkara yang terdiri atas 1 (satu) perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Setelah dilakukan penelitian dan ekspose, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penuntutan kepada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 80
Kemarin 231
Minggu ini 1248
Bulan ini 1835
Total 39754
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center