
Pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakuan Press Release terhadap penetapan Tersangka ES pada Hari Jumat 22 Agustus 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya oleh Pihak Lain.
Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero sebesar 4.779.800.000 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
| Hari ini | 99 |
| Kemarin | 261 |
| Minggu ini | 750 |
| Bulan ini | 4168 |
| Total | 23209 |