kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero Di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya Oleh Pihak Lain


Pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakuan Press Release terhadap penetapan Tersangka ES pada Hari Jumat 22 Agustus 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya oleh Pihak Lain.


Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.


Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero sebesar 4.779.800.000 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 99
Kemarin 261
Minggu ini 750
Bulan ini 4168
Total 23209
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center