
Kamis 06 Agustus 2026, bertempat di ruang tahap 2 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) an. Tersangka TW, Tersangka DW dan Tersangka BSW dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam perkara Tindak Pidana Minerba dan TPPU sehingga Perbuatan para Tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 126 KUHP dan Perbuatan para Tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 KUHP.
| Hari ini | 84 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1250 |
| Bulan ini | 1837 |
| Total | 39756 |