kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis 06 Agustus 2026, bertempat di ruang tahap 2 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) an. Tersangka TW, Tersangka DW dan Tersangka BSW dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.


Dalam perkara Tindak Pidana Minerba dan TPPU sehingga Perbuatan para Tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang

Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 126 KUHP dan Perbuatan para Tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 KUHP.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 84
Kemarin 231
Minggu ini 1250
Bulan ini 1837
Total 39756
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center