
Selasa, 11 Agustus 2026 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, terdapat 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu tersangka AM, OS dan H, Ketiga tersangka tersebut diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
| Hari ini | 86 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1251 |
| Bulan ini | 1838 |
| Total | 39756 |