
Rabu, 12 Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya melalui bidang Pidana Umum melaksanakan Tahap 2 dengan tersangka Yves Vitus Atse alias Smith usia 38 tahun warga negara Pantai Gading dan Kojo Kevin Prince alias Chibzy usia 34 tahun warga negara Ghana.
Kedua tersangka dikenakan pelanggaran Love Scam (kejahatan siber dengan modus percintaan), kedua tersangka turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
| Hari ini | 80 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1248 |
| Bulan ini | 1835 |
| Total | 39754 |