
Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 9.051.209.000 (sembilan miliar lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah) yang merupakan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama terpidana Jaka Purnama yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
| Hari ini | 109 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1272 |
| Bulan ini | 1859 |
| Total | 39774 |