Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Jl. Pacarkeling No. 11 Surabaya, dilaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset PT. KAI Persero Daop 8 Surabaya berupa tanah seluas 229 M2 dan luas bangunan 85 M2 sebagai bagian dari proses penyidikan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan aset PT. KAI di Jl. Pacarkeling Surabaya
| Hari ini | 240 |
| Kemarin | 237 |
| Minggu ini | 1320 |
| Bulan ini | 4063 |
| Total | 30679 |