
Selasa, 12 Mei 2026 dilaksanakan Pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak Dr. Abdul Qohar AF. SH., MH. tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Perkara Tindak Pidana Umum, Perkara DATUN dan penyampaian hambatan Pelaksanaan tugas dan hal lain yang urgent dalam penegakan hukum. Tri Anggoro Mukti, SH., M.Krim. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta Kasi Intel, Pidsus, Pidum dan Datun ikut dalam arahan tersebut. Dalam pengarahanya menyampaikan bahwa bidang intelijen merupakan indra Adhyaksa yang menjadi pintu keluar masuknya informasi bagi Pimpinan di institusi kejaksaan.
| Hari ini | 317 |
| Kemarin | 236 |
| Minggu ini | 965 |
| Bulan ini | 3731 |
| Total | 30374 |