
Senin, 22 September 2025, sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Ds. Papungan, Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), bekerja sama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan DPO perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Surabaya dengan terpidana atas nama SOENDARI, S.Pd, bahwa saat diamankan Terpidana saat diamankan bersikap tidak kooperatif dengan sengaja menghalang-halangi proses pengamanan (melepaskan pakaiannya dan berteriak menolak untuk diamankan), kemudian terpidana dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jl. Sudanco Supriadi No.54 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar dan Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana untuk di eksekusi di Rutan Perempuan Klas IIA porong Sidoarjo pada hari selasa 23 September 2025.
SOENDARI, S.Pd. kelahiran Surabaya 01 Desember 1969 dengan alamat domisili Jalan Kenjeran No. 254 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
| Hari ini | 237 |
| Kemarin | 271 |
| Minggu ini | 455 |
| Bulan ini | 3925 |
| Total | 22980 |