
Jumat, 31Juli 2026 Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. bersama Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. Berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama MULIA WIRYANTO, MBA anak dari HARTOYO WIRJANTO yang merupakan buronan selama 1 tahun oleh Kejari surabaya dalam perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap terpidana yang mencoba melarikan diri dari kewajiban menjalani hukuman tetap akan menjadi target pengejaran aparat penegak hukum
| Hari ini | 72 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1240 |
| Bulan ini | 1827 |
| Total | 39748 |