
Pelarian MIN, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali berhasil mengamankan yang bersangkutan di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bangli, Sekira pukul 21:00 WITA Selasa, 13 Januari 2026 malam. Terpidana diamankan oleh tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya, di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dalam penangkapan buronan DPO kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
| Hari ini | 223 |
| Kemarin | 271 |
| Minggu ini | 443 |
| Bulan ini | 3919 |
| Total | 22976 |