kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Penangkapan Buronan Korupsi Bank Jatim


Pelarian MIN, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali berhasil mengamankan yang bersangkutan di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bangli, Sekira pukul 21:00 WITA Selasa, 13 Januari 2026 malam. Terpidana diamankan oleh tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya, di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dalam penangkapan buronan DPO kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 223
Kemarin 271
Minggu ini 443
Bulan ini 3919
Total 22976
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center