
Senin, 15 Desember 2025 di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilaksanakan Penandatanganan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana. MoU tersebut dilakukan antara Gubernur Jawa Timur Khofifa Indarparawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, ST., SH., MH.
Ajie Prasetya, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati dan Walikot se-Jawa Timur menyaksikan MoU tersebut. Acara tersebut bertujuan agar pelaku pidana bisa dipekerjakan secara sosial untuk mengganti hukuman badan atau kurungan dan tetap memberi nilai ekonomis selain itu juga untuk memenuhi sisi keadilan secara Restoratif.
Setelah MoU Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memberikan Bimbingan Teknis Restoratif Justice RJ, Capacity Building Penggerak RJ Adhyaksa. Dengan Tema Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan.
| Hari ini | 22 |
| Kemarin | 244 |
| Minggu ini | 475 |
| Bulan ini | 3935 |
| Total | 22988 |