
Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan status tersangka ES dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya oleh Pihak Lain sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025;
Bahwa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya oleh Pihak Lain guna menetapkan tersangka ES, Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara cq. PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero sebesar 4.779.800.000 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
| Hari ini | 237 |
| Kemarin | 271 |
| Minggu ini | 455 |
| Bulan ini | 3925 |
| Total | 22980 |