kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) FIKTIF DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA

Jumat, 25 April 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap HH (pihak swasta/calo kredit) yang bekerjasama dengan oknum Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya.

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh HH di Bank BRI Unit Mulyosari sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq. Bank BRI Unit Mulyosari sebesar 5,18 milyar rupiah dan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 354
Kemarin 311
Minggu ini 867
Bulan ini 2719
Total 21858
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center