
Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kasi PAPBB dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Hukum lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan memusnahakan Pil Narkotika sebanyak 1.424.204 butir,1,2 Kg Sabu-sabu, 1,1 Kg Ganja, 22,4 Kg Tembakau Sintetis, 56 Unit Handphone, 10 Buah Sajam.
| Hari ini | 220 |
| Kemarin | 271 |
| Minggu ini | 440 |
| Bulan ini | 3918 |
| Total | 22975 |