
Kamis, 09 April 2026 dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap atau INKRACHT. Tri Anggoro Mukti, SH., M.Krim. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama para Kasi dan Dinas yang menyaksikan serta turut memusnahkan barang bukti.
Tri Satrio Wahyu Murthi, SH., MH. Kepala Seksi PAPBB Kejari Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Koramil 0830/05 Tandes dan Polsek Sukomanunggal menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Inkracht pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, digrenda dan menggunakan mesin pemusnah milik BNN Provinsi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ; 30 Unit Handphone, 8 senjata tajam, 686 koli rokok illegal, Sabu-sabu 8,55 kilogram, Ganja 8,5 kilogram, extacy 1.85 kilogram, Pil LL 269,519 butir dan Pil Logo Y 244,107 butir.
| Hari ini | 236 |
| Kemarin | 271 |
| Minggu ini | 454 |
| Bulan ini | 3925 |
| Total | 22980 |