
Kamis, 25 September 2025 di lapangan Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Satrio Wahyu Murthi S.H., M.H Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang sudah diputus dalam peradilan. Kegiatan dihadiri oleh para Jaksa, Kapolsek Sukomanunggal, Perwakilan Danramil Sawahan dan Perwakilan BNN Kota Surabaya.
Barang Bukti tersebut diantaranya Sabu-sabu 356 gram, ganja 300gram, extacy 50 gram, Pil LL 950.000 butir, Pil Logo Y 300 butir, Sajam 5 buah, Handphone 26 Unit. Dengan metode pemusnahan di Blander, di bakar, dihancurkan dan dipotong.
Harapan kedepan Masyarakat lebih mengenal Hukum agar tidak terjerat Hukum dan menjahui Hukuman.
| Hari ini | 54 |
| Kemarin | 199 |
| Minggu ini | 568 |
| Bulan ini | 1631 |
| Total | 24711 |