kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2)


Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersangka atas nama Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto oleh Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.


Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP dan Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangkaMohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.


Kasus yang melibatkan para tersangka

ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun. Berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel yang di tolak pihak nenek Elina yang merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Hingga terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada dirumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 46
Kemarin 261
Minggu ini 712
Bulan ini 4139
Total 23181
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center