
Pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara (Tahap 2) atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kasus posisi singkat, bahwa tersangka diduga merusak rumah milik korban Uswatun Hasanah yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya menggunakan alat berat. Sebelumnya antara tersangka dan korban terjadi sengketa kepemilikan tanah. Namun saat proses hukum sedang berjalan tersangka melakukan tindakan sepihak dengan melakukan pengrusakan terhadap rumah korban. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk kemudian nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilaksanakan persidangan
| Hari ini | 25 |
| Kemarin | 261 |
| Minggu ini | 700 |
| Bulan ini | 4127 |
| Total | 23171 |