
Rabu, 15 Juli 2026 di aula Kejaksaan Negeri Surabaya di laksanakan MoU Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya. Tri Anggoro Mukti, SH., M.Krim Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, MH. Ketua Pengadilan Negeri Agama Surabaya menandatangani surat MoU.
MoU bertujuan untuk menindak lanjuti Perwalian Anak dalam memenuhi hak tumbuh kembang anak untuk identitas diri dan peningkatan sumber daya manusia. Peran Jaksa Pengarcara Negara berhak untuk menghentikan perwalian kepada Yayasan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pola asuh perwalian anak.
| Hari ini | 45 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1218 |
| Bulan ini | 1806 |
| Total | 39728 |