
Rabu, 17 September 2025 SMA Muhamadiyah 10 melakukan Kunjungan Belajar Ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebanyak 35 Siswa siswi dari kelas 10,11 dan 12 serta 3 guru pendamping datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka Kunjungan Belajar Potensi Hukum tentang Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Martina Peristyanti, S.H., M.B.A Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menjadi narasumber dalam Kunjungan Belajar tersebut. Dalam sesi tersebut Kasi Pidsus menjelaskan tentang apa itu Tidak Pidana Khusus terutama soal Korupsi. Kejahatan kolektif yang bisa dilakukan siapapun dan Dimanapun hingga lintas negara. Dari tindak pidana korupsi ini sering kali juga melibatkan tiga pilar hukum. Diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak hukumnya.
| Hari ini | 80 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1248 |
| Bulan ini | 1835 |
| Total | 39754 |