
Senin, 27 April 2026, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, pegawai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Kaliasin atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar rupiah.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.
Peristiwa ini merupakan laporan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan merupakan bukti nyata komitmen dalam hal pemberantasan Fraud di Bank BRI. Bank BRI selanjutnya menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang luar biasa dalam menindaklanjuti laporan dan pengungkapan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
| Hari ini | 94 |
| Kemarin | 203 |
| Minggu ini | 564 |
| Bulan ini | 1528 |
| Total | 20774 |