
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 23 Perkara Pidum
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memimpin Ekspose 23 (dua puluh tiga) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati Jatim, Aspidum dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Surabaya, Kajari Banyuwangi, Kajari Kota Blitar, Kajari Gresik, Kajari Kabupaten Kediri, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Tuban, Kajari Kabupaten Probolinggo, serta Kajari Nganjuk. Selasa (26/08/2025).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1.Tindak Pidana Keamanan Negara dan Keteriban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 (dua puluh) perkara,
2.Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
3.Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 (dua) perkara
Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas Dr. Kuntadi.
Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
| Hari ini | 14 |
| Kemarin | 146 |
| Minggu ini | 794 |
| Bulan ini | 4205 |
| Total | 23244 |