
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 18 Perkara Pidum
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan ekspose 18 (delapan belas) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kabupaten Pasurun, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Jember, Kajari Lumajang, Kajari Situbondo, Kajari Sumenep, Kajari Jombang, Kajari Batu, dan Kajari Tuban, Senin (3/11/2025).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 11 (sebelas) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 4 (empat) perkara, dan
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (tiga) perkara
Wakajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terciderai oleh ketidakadilan. Meski begitu, penting untuk ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk toleransi terhadap pelaku pidana untuk kembali melakukan pelanggaran serupa,” tegas Dr. Hari Wibowo.
Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 261 |
| Minggu ini | 712 |
| Bulan ini | 4139 |
| Total | 23181 |