
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 17 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose 17 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Surabaya,Sidoarjo,Tanjung Perak, Bondowoso,Kabupaten Mojokerto,Kota Kediri,Lumajang, Magetan,Sumenep, Senin (2/3/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 (sepuluh) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 6 (enam) perkara,
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jatim, Agus Sahat ST, menyampaikan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan para pihak.Cermati setiap perkara secara utuh, pastikan syarat formil dan materiil sesuai KUHP dan KUHAP yang baru terpenuhi, dan jaga integritas,”tegas Kajati Jatim.
Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dilaksanakan sesuai KUHAP dengan syarat pidana ringan, pelaku pertama kali dan bukan residivis,serta adanya kesepakatan korban dan pelaku.Untuk perkara narkotika, rehabilitasi diberikan kepada pengguna pribadi sesuai pedoman Jaksa Agung dan asesmen BNN.
Terkait dengan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pemidanaan,Wajati mendorong jaksa aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,dengan berpedoman pada MoU Pidana Kerja Sosial dan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Lakukan profiling tersangka agar pidana kerja sosial yang ditetapkan relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.” jelas Wakajati
| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 261 |
| Minggu ini | 712 |
| Bulan ini | 4139 |
| Total | 23181 |