
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 12 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose 12 (dua belas) perkara tindak pidana umum yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan didampingi oleh Plh. Aspidum dan para Kasi Bidang Pidum bersama dengan Kajari Surabaya, Sidoarjo, Bondowoso, Nganjuk, Jember, Sumenep dan Kab. Pasuruan, Selasa (14/4/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 6 (Enam) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 (Tiga) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (Tiga) perkara,
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jatim, Agus Sahat ST menegaskan pentingnya kesepakatan murni antara para pihak, tanpa tekanan maupun kepentingan transaksional. Evaluasi mendalam terhadap latar belakang perkara, dampak yang ditimbulkan, serta rekam jejak para pihak juga menjadi bagian penting sebelum keputusan RJ disetujui.
Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dilaksanakan sesuai KUHAP dengan syarat pidana ringan, pelaku pertama kali dan bukan residivis, serta adanya kesepakatan korban dan pelaku. Untuk perkara narkotika, rehabilitasi diberikan sebagaimana prasyarat dalam pedoman Jaksa Agung dan asesmen BNN.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Kajati menghimbau para jaksa untuk aktif melakukan profiling secara cermat guna memastikan penjatuhan sanksi pidana kerja sosial yang tepat, proporsional, dan berdampak. Upaya tersebut perlu disinergikan melalui koordinasi dengan pemda dan dinas terkait, dengan berpedoman pada (MoU) tentang Pidana Kerja Sosial serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| Hari ini | 70 |
| Kemarin | 261 |
| Minggu ini | 728 |
| Bulan ini | 4148 |
| Total | 23189 |