Pada hari ini Kamis 13 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan 5 perkara untuk diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Mandiri dengan rincian 2 perkara penadahan, 1 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan dan 1 perkara kecelakaan lalu lintas, dengan hasil semuanya disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
| Hari ini | 125 |
| Kemarin | 320 |
| Minggu ini | 1053 |
| Bulan ini | 3810 |
| Total | 30439 |