
Surabaya, 23 April 2026 — Kejaksaan Negeeri Surabaya telah mengajukan tiga perkara untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun perkara yang diajukan terdiri dari satu perkara penganiayaan, satu perkara pencurian, dan satu perkara kecelakaan lalu lintas.
Melalui ekspose, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan kembali pada keadaan semula, serta respons positif dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Surabaya guna memperoleh legitimasi yuridis atas penghentian penuntutan dimaksud.
| Hari ini | 25 |
| Kemarin | 182 |
| Minggu ini | 356 |
| Bulan ini | 1355 |
| Total | 20638 |