10
Senin, 10 Agustus 2026 Tri Anggoro Mukti. SH., M.Krim. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan Ekspose terkait Restoratif Justice atas nama terdakwa Muhammad Fathurrahman Bin Arjan yang telah melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan.
Terdakwa Rosalinda Rallya Agustina yang telah melanggar pasal 488 KUHP Jo No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bahwa terdakwa telah melakukan kesepakatan pendamaian dengan korban PT. Bank BTPN Syariah Tbk.
| Hari ini | 109 |
| Kemarin | 231 |
| Minggu ini | 1272 |
| Bulan ini | 1859 |
| Total | 39774 |