kejaksaan.surabaya@gmail.com
(031) 7382299
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Surabaya

Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Surabaya

10

Senin, 10 Agustus 2026 Tri Anggoro Mukti. SH., M.Krim. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan Ekspose terkait Restoratif Justice atas nama terdakwa Muhammad Fathurrahman Bin Arjan yang telah melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan.

‎

‎Terdakwa Rosalinda Rallya Agustina yang telah melanggar pasal 488 KUHP Jo No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bahwa terdakwa telah melakukan kesepakatan pendamaian dengan korban PT. Bank BTPN Syariah Tbk.

Kejaksaan Negeri Surabaya

(031) 7382299
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
kejaksaan.surabaya@gmail.com
https://kejari-surabaya.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 109
Kemarin 231
Minggu ini 1272
Bulan ini 1859
Total 39774
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Surabaya.
icon_call_center